Kasus Audrey, Viral dengan Tagar #JusticeForAudrey

Kasus Audrey, Viral dengan Tagar #JusticeForAudrey - Sepekan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan viralnya kasus seorang siswi SMP. Ia adalah Audrey dengan inisial Au seorang siswi berusia 14 Tahun yang kabarnya dianiaya dan dikeroyok oleh 12 orang siswi SMA di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.


Tagar #JusticeForAudrey


Kejadian tersebut kabarnya dipicu karena masalah asmara dan saling bully di media sosial antar pelaku dan korban. Namun kabar yang beredar di lini masa masih simpang siur dan sekedar dugaan semata terutama mengenai siapa pelaku utama dan bagaimana pelaku menganiaya korban. 



Kronologi Kasus Audrey 

Kronologi Kasus Audrey


  • 29 Maret 2019, Korban A dijemput dari rumah kakeknya, sesampainya di TKP korban yang sempat melawan dihajar oleh beberapa pelaku dan terdapat berapa orang yang sekedar menemani pelaku. Sehingga ada sekitar 12 orang dalam kejadian itu baik pelaku maupun saksi. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit.

  • 5 April 2019, Ibu korban melapor ke KPPAD Kalbar. Korban jalani pemulihan trauma. Mediasi keluarga korban dan pelaku dilakukan. Tak ada kesepakatan damai.

  • 8 April 2019, Kasus dilimpahkan ke Polresta Kota Pontianak. KPPAD dampingi korban dan pelaku lantaran masih dibawah umur. 

  • 9 April 2019, KPPAD jenguk korban di RS dan melaporkan kasus ke Polda Kalbar.

  • 10 April 2019, Polisi sebutkan kondisi korban dan hasil visum. Kasus ditingkatkan ke penyidikan. KPPAD bantah rekomendasikan damai dan sebut saat ini ditangani polisi.
Sumber: Kumparan, oleh Josua Deneam



Posisi Hukum dari Kasus Audrey


Tupoksi KPPAD Kalbar

Dalam kasus ini KPPAD Kalbar memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan perlindungan khusus  kepada anak, baik terhadap pelaku maupun korban. Sebagaimana disebut pada Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan pada huruf b yakni Perlindungan khusus anak diberikan kepada "anak yang berhadapan dengan hukum" (Pelaku) dan huruf i yakni Perlindungan khusus anak diberikan kepada "anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis" (Korban). 


Duduk Perkara Kasus Audrey

Pada Rabu malam (10/4/2019), pihak kepolisian menetapkan tiga murid SMA dengan inisial F (17), TPP (17), dan NNA (17) sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan siswi SMP berinisial Au di Kota Pontianak.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti, para tersangka bisa kena hukuman penjara tiga tahun enam bulan penjara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, aparat penegak hukum akan melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana karena mengingat usia tersangka masih dibawah umur dan belum dikategorikan sebagai subjek hukum yang cakap hukum.



Kabar dan Fakta Kasus Audrey

Kabar: 
  1. Kelamin korban rusak karena dicolok pelaku.
  2. Pelaku penganiayaan berjumlah 12 orang.
  3. KPPAD Kalbar menyelesaikan kasus dengan jalan damai.
  4. Penganiaya selfie di kantor polisi.
Fakta: 
  1. Dokter tidak menemukan kerusakan di kelamin korban.
  2. Jumlah penganiaya 3 orang.
  3. KPPAD Kalbar membantah menyelesaikan kasus dengan cara damai.
  4. Saat selfie tersebar, penganiaya belum diperiksa polisi.
Sumber: Kumparan, oleh Adinda Githa Murti

Viral dengan Tagar #JusticeForAudrey

Kasus Audrey tersebut menjadi viral, bahkan tidak hanya dalam skala nasional namun juga dunia. Kasus tersebut viral dengan tagar #JusticeForAudrey baik di Twitter, Instagram, maupun Facebook. Tagar #JusticeForAudrey menandakan rasa geram dan iba masyarakat terhadap kasus bullying dan penganiayaan yang masih sering terjadi dewasa ini. 




Beberapa tokoh nasional, artis, penyanyi, pengacara dan youtuber tidak bungkam terhadap kasus tersebut. Mereka menyampaikan simpatinya melalui akun sosial media, terutama pengacara kondang Hotman Paris yang bersuara lantang di akun instagram dan youtube untuk membela Audrey. Bahkan beberapa dari mereka berempati dengan menyempatkan diri menjenguk dan melihat keadaan Audrey secara langsung di Pontianak. Sebut saja Atta Halilintar, Ria Ricis, Awkarin, Irfan Seventeen, dan masih banyak lagi. 

Kasus Audrey yang viral dengan tagar #JusticeForAudrey ini tentu menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah. Sistem pendidikan harus mampu  menunjang pendidikan karakter kepada para siswa-siswi dan guru-guru. Lingkungan pertemanan yang harus bersahabat dan meningkatkan budaya saling menghargai satu sama lain. Serta yang paling utama adalah orang tua harus lebih pandai dalam mendidik agama, etika, dan moral anak-anaknya tentu diiringi dengan teladan yang mereka berikan. 

Kita doakan semoga kasus yang dialami Audrey dapat segera selesai, menjadi pelajaran buat kita kedepannya, dan tak terulang lagi dimasa yang akan datang.

Post a Comment

1 Comments

  1. Bagi saya khusus ini hrs dilihat dari keduabelah pihak.karena ngga adil kalau cmn ngeliat dri sisi au. Bisa jdi au juga bersalah. Ngga ad yg tau ap yg terjdi sebelum terjdinya pengeroyokan. Yang pasti yang membuat berita hoax hrsnya juga di selidiki. Karena cerita dri dy yg buat viral di sosmed

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar dengan bijak dan santun.